
Jakarta, SAMANTAONEWS.COM - Jemaah haji Indonesia 2025 mulai berangkat ke tanah suci pada tanggal 2 Mei 2025. Pemerintah menyebut bahwa jemaah dan petugas haji wajib melakukan vaksin polio.
Dilansir situs Kemenkes RI, pemerintah mewajibkan vaksinasi polio bagi jemaah dan petugas haji 2025. Selain vaksin meningitis yang telah menjadi syarat wajib selama ini, mulai tahun ini juga diwajibkan vaksinasi polio.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Terintegrasi Tenaga Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2024M/1446H di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (16/4/2025)
"Kewajiban vaksinasi polio bagi para jemaah dan petugas haji mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia. Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus Polio selama satu tahun terakhir," kata Liliek.
Pemerintah telah menyiapkan vaksin Poliomyelitis bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji. Bagi jemaah umrah dan jemaah haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri.
Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis yang diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain, seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.
Mengutip situs MenPANRB, vaksin ini tersedia secara gratis di fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah haji.[DTK]