
Jakarta, SAMPANTAONEWS.COM - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengumumkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada masa sidang kali ini. Penundaan ini disebabkan oleh terbatasnya waktu masa sidang, yang hanya berlangsung sekitar 25 hari kerja.
"Masa sidang normal itu rata-rata hampir 2,5 bulan. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR, kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, yang memiliki durasi waktu lebih panjang.
"Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama diatur di Tatib (Tata Tertib DPR) dua kali masa sidang," tandasnya.
Meskipun pembahasan ditunda, Komisi III DPR tetap membuka ruang aspirasi publik untuk menerima masukan terkait RUU KUHAP selama masa sidang ini.
"Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Ini makanya satu bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP," jelas waketum Partai Gerindra ini.
Habiburokhman menekankan, pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan secara transparan dan partisipatif. Ia juga menyoroti hasil survei LSI yang menunjukkan bahwa 70% masyarakat belum mengetahui adanya pembahasan RUU KUHAP.
"Kemarin ada survei LSI bahwa 70% masyarakat tidak tahu RUU KUHAP dibahas. Ya tentu saja karena ini kan belum pembahasan. Kan pembahasan itu dimulai dengan rapat panjang. Jadi belum kick off saja sudah ada sekitar 30% orang publik yang tahu undang-undang ini akan dibahas," pungkas Habiburokhman.[BS]